24 Agustus 2026
Kelahiran yang Dipersoalkan

Menelusuri Perdebatan Tanggal Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Kontroversi Perayaan Maulid Nabi
---
Setiap tahun, jutaan umat Islam di berbagai penjuru dunia memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awal, tahun yang dikenal sebagai Tahun Gajah. Ada arak-arakan, pembacaan shalawat, ceramah, hingga pembagian makanan. Namun di balik kemeriahan itu, tersimpan sebuah fakta yang jarang dibahas terbuka: tanggal itu sendiri, dan bahkan perayaannya, adalah salah satu perkara yang paling diperdebatkan dalam sejarah Islam.
Tanggal yang Tidak Pernah Disepakati Bersama
Ironisnya, tidak ada satu pun riwayat sezaman yang mencatat tanggal kelahiran Nabi Muhammad secara pasti. Para sejarawan dan ulama klasik justru berselisih cukup tajam soal ini.
Pendapat paling populer adalah tanggal 12 Rabiul Awal dipegang oleh mayoritas masyarakat Sunni dan menjadi dasar penanggalan Maulid di banyak negara, termasuk Indonesia yang didominasi ormas besar Islam. Seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, mereka sepakat tanggal kelahiran Nabi 12 Rabiul Awal. Namun sejumlah ulama hadits dan sejarawan seperti Ibnu Katsir mencatat pendapat lain yang menyebut tanggal "9 Rabiul Awal" sebagai yang lebih kuat secara perhitungan astronomis dan kalender. Sebagian riwayat lain bahkan menyebut tanggal 2, 8, atau 10 Rabiul Awal.
Yang lebih menarik, kalangan Syiah memiliki pandangan berbeda secara signifikan: mereka meyakini kelahiran Nabi terjadi pada "17 Rabiul Awal", tanggal yang juga bertepatan dengan hari lahir Imam Ja'far ash-Shadiq, tokoh penting dalam mazhab mereka. Perbedaan ini bukan sekadar selisih hari, melainkan mencerminkan perbedaan metodologi periwayatan dan kepentingan teologis antar mazhab.
Fakta ini penting untuk direnungkan: penanggalan Hijriah sendiri baru distandarkan secara resmi pada masa Khalifah Umar bin Khattab, bertahun-tahun setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Artinya, pencatatan detail seperti tanggal kelahiran seorang bayi di Mekkah pada akhir abad ke-6 Masehi sangat bergantung pada ingatan kolektif dan tradisi lisan yang diwariskan turun-temurun, sebelum akhirnya dibukukan oleh generasi setelahnya.
Tahun Gajah: Sejarah atau Simbol?
Penanda "Tahun Gajah" sendiri merujuk pada peristiwa penyerangan Ka'bah oleh pasukan Abrahah dari Yaman yang menunggangi gajah, sebagaimana diabadikan dalam Surat Al-Fil dalam al-Qur'an. Peristiwa ini menjadi patokan waktu yang populer di kalangan masyarakat Arab pra-Islam karena dampaknya yang besar secara sosial dan politik kala itu.
Namun, para sejarawan modern mencatat bahwa penanggalan berbasis peristiwa semacam ini yang lazim digunakan sebelum kalender terstandardisasi cenderung tidak presisi. Sejumlah peneliti bahkan mengajukan hipotesis bahwa peristiwa Tahun Gajah terjadi beberapa tahun sebelum atau sesudah kelahiran Nabi Muhammad SAW, bukan tepat bersamaan, berdasarkan analisis silang dengan catatan sejarah Romawi dan Persia pada masa itu.
Ketika Perayaan Itu Sendiri Dipersoalkan
Jika perdebatan tanggal kelahiran adalah persoalan historis, maka perdebatan tentang boleh-tidaknya merayakan Maulid Nabi adalah persoalan ijtihadiyah dan sampai teologis yang jauh lebih tajam dan masih hidup hingga hari ini.
Kubu yang menolak, terutama ulama bermanhaj Salafi seperti Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan penerusnya, termasuk sebagian ulama kontemporer di Arab Saudi — berpegang pada argumen bahwa perayaan Maulid Nabi tidak pernah dicontohkan oleh Nabi sendiri, para sahabat, maupun tiga generasi terbaik (salafus shalih). Tradisi ini baru muncul sekitar abad ke-4 Hijriah, diperkenalkan oleh Dinasti Fatimiyah yang bermazhab Syiah Ismailiyah di Mesir, sebelum kemudian diadopsi juga oleh kalangan Sunni. Bagi kelompok ini, sesuatu yang tidak ada dasarnya dari generasi terbaik Islam berisiko menjadi "bid'ah"—perkara baru dalam agama Islam yang dianggap menyesatkan, betapapun niatnya baik.
Kubu yang membolehkan, yang mencakup mayoritas ulama Sunni tradisional seperti kalangan Nahdlatul Ulama dan kalangan modernis seperti Muhammadiyah di Indonesia, Al-Azhar di Mesir, hingga ulama-ulama sufi klasik seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan As-Suyuthi, berargumen dengan konsep "bid'ah hasanah" (perkara baru yang baik). Mereka menilai bahwa selama substansi perayaan itu adalah bentuk kecintaan kepada Nabi, pembacaan shalawat, dan mengenang keteladanannya, maka hal itu bukan pelanggaran melainkan bentuk ekspresi keimanan yang sah, sebagaimana banyak praktik keagamaan lain yang berkembang tanpa contoh langsung dari masa Nabi.
Menurut Muhammadiyah, ini justru masuk wilayah perkara ijtihadiyah yang tanpa ada dasar perintah wajib maupun dalil pasti yang melarangnya. Jadi hukum dasarnya dalam melaksanakannya boleh-boleh saja. Dan bahkan tidak cuma di tanggal 12 saja, akan tetapi kapan saja. Dengan adanya momentum maulid Nabi ini, justru menjadi media dakwah dan kepedulian sosial asal niat dan konsep pelaksanaannya baik dan bermanfaat pada ummat. Seperti pengajian shirah nabawiyah, santunan anak yatim, pelayanan sosial kesehatan dan lain-lain.
Adanya perbedaan dan perdebatan ini bukan sekadar polemik akademis di menara gading. Di tengah masyarakat muslim, perbedaan pandangan ini kerap memicu ketegangan sosial. Mulai ada yang menghukumi bid'ah dhalalah, haram, dan pelarangan perayaan Maulid Nabi secara mutlak di beberapa wilayah yang bermanhaj Salafi, hingga perdebatan panjang di ruang-ruang publik dan media sosial setiap kali bulan Rabiul Awal tiba. Mereka bahkan saling tuding sesat dan kafir.
Mengapa Perdebatan Ini Penting Direnungkan?
Ada yang menganggap perdebatan semacam ini sebagai hal remeh yang memecah belah umat tanpa perlu. Namun ada pula yang melihatnya sebagai cerminan sehat dari tradisi intelektual Muslim—bahwa umat Islam sejak awal terbiasa mempertanyakan, memverifikasi, dan berdebat secara terbuka soal apa yang benar-benar berasal dari ajaran agama dan apa yang merupakan hasil konstruksi budaya belakangan. Dan itu sah-sah saja selama saling menghargai perbedaan dan penuh argumentasi masing-masing.
Pertanyaan tentang tanggal kelahiran Nabi dan keabsahan Maulid Nabi pada akhirnya bukan hanya soal sejarah semata, tetapi juga soal bagaimana umat Islam mendefinisikan otoritas: apakah kebenaran agama hanya boleh bersandar pada apa yang secara eksplisit tercatat dari masa Nabi dan sahabat, ataukah ia juga bisa tumbuh dan berkembang mengikuti konteks zaman selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar ajaran agama Islam yang turun.
Terlepas dari posisi mana yang diambil, satu hal yang pasti: kelahiran seorang tokoh yang mengubah wajah dunia lebih dari 1.400 tahun lalu itu, hingga hari ini, masih terus menjadi bahan renungan, penelitian, dan tak terhindarkan perdebatan. Maka mari yang suka berdebat, berdebatlah secara sehat. Perbanyak literasi dalil agama dan wawasan lebih luas lagi, agar perdebatannya menjadi perdebatan yang sehat.
---
Artikel ini disusun untuk tujuan edukatif dan mendorong diskusi kritis. Perbedaan pendapat ulama yang dibahas di sini adalah bagian sah dari khazanah ilmu Islam (khilafiyah), dan pembaca dianjurkan merujuk pada sumber-sumber primer serta ulama terpercaya untuk pemahaman lebih mendalam. Agar lebih kaya lagi wawasan keilmuan sejarah dan agamanya.
Ucapan dan pesan terakhir dari penulis. Selamat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW bagi yang merayakan dan mari menghargai bagi yang tidak merayakannya. Untuk yang tidak merayakannya, mari saling menghargai bagi yang merayakannya. Jangan saling tuding negatif apalagi saling tuding sesat ataupun kafir. Mari saling toleransi terhadap perbedaan, karena perbedaan adalah sebuah rahmat dari Allah SWT.
Butuh pendampingan langsung untuk bagian ini?
Konsultasi Sekarang