10 September 2026
MBG: Ketika Racun Lebih Keras dari Hukuman

Ada yang aneh dan bahkan kejam dari cara negara ini memperlakukan rakyatnya. Ketika puluhan ribu rakyatnya jatuh sakit karena makanan yang diberikan negara sendiri, angka puluhan itu justru terasa lebih ringan daripada satu kasus keracunan warung pinggir jalan yang biasanya langsung berujung tersangka dalam hitungan hari. Di republik ini, rupanya racun punya kasta. Ada racun yang cukup untuk memenjarakan seseorang, dan ada racun yang cukup diselesaikan dengan siaran pers dan kata "evaluasi."
Itulah yang terjadi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Angka yang Terus Membengkak
Kalau ini masih dianggap "insiden kecil yang wajar dalam program besar," mari bicara dengan angka. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat total korban keracunan MBG sejak program berjalan Januari 2025 hingga awal Agustus 2026 mencapai 40.759 orang tersebar di 36 provinsi, dan angka itu terus naik hingga 43.838 orang pada akhir Agustus 2026. Dan di awal September ini tembus di angka 48 ribu kasus yang mengalami keracunan. Kementerian Kesehatan sendiri, dalam rilis resminya, sempat mencatat 37.673 korban dugaan keracunan dari 445 kejadian, tersebar di 210 kabupaten/kota dan 36 provinsi hingga Mei 2026, dengan 2.348 orang di antaranya harus dirawat inap.
Ini bukan lagi soal "satu dapur yang lalai." Ini pola yang berulang, di ratusan titik, dengan skala nasional. Insiden terbesar tahun ini terjadi di Grobogan, Jawa Tengah, dengan 803 orang mengalami gangguan kesehatan, disusul kasus Sidoarjo yang menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Manba'ul Hikam dengan korban yang terus bertambah hingga ratusan orang.
Dan yang paling mencolok: Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengungkapkan sesuatu yang seharusnya membuat siapa pun tersentak — keracunan yang bukan program MBG biasanya langsung berujung tersangka, sementara keracunan MBG yang korbannya sudah puluhan ribu orang, belum satu pun yang bertanggung jawab secara hukum.
Ketika "Belum Ada Tersangka" Jadi Jawaban Standar
Cek pernyataan pejabat dari waktu ke waktu, dan polanya nyaris seragam. Wakil Kepala BGN Trenggono, merespons keracunan massal di Sidoarjo yang menimpa ratusan santri, mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dan lebih fokus pada penanganan korban terlebih dahulu. Kepala BGN Sudaryono, di kesempatan lain, menyebut sejumlah kasus sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan oleh kepolisian, namun soal tersangka, ia menyerahkan sepenuhnya pada hasil kerja aparat penegak hukum.
Jawaban ini terdengar prosedural. Tapi ketika diulang berbulan-bulan, di ratusan lokasi, dengan puluhan ribu korban — "menyerahkan pada proses hukum" berubah menjadi mantra untuk menunda akuntabilitas, bukan menegakkannya. BGN sendiri mengakui bahwa mayoritas kasus terjadi karena pengelola dapur tidak mematuhi standar operasional prosedur, dengan proporsi mencapai 80 hingga 90 persen dari kasus yang ada. Itu bukan sekadar kecelakaan dapur. Itu adalah pengakuan bahwa sistem pengawasan gagal, berulang kali, di tempat yang berbeda-beda, tanpa ada yang menanggung konsekuensi pidana.
Akar Masalah: Pengawasan yang Berlari di Belakang Skala Proyek
Program ini memang berjalan dengan skala raksasa — puluhan juta porsi makanan disalurkan setiap hari, dikelola oleh puluhan ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh negeri. Tapi skala besar semestinya diimbangi pengawasan yang jauh lebih ketat, bukan malah lebih longgar. Data Kemenkes sendiri menunjukkan baru sekitar 56,72 persen dari total SPPG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi — artinya hampir separuh dapur yang memasak makanan untuk jutaan anak Indonesia beroperasi tanpa sertifikasi kelayakan sanitasi dasar.
Ini bukan sekadar celah administratif. Ini adalah pintu terbuka bagi rantai masalah yang lebih dalam: dana mengucur deras dari pusat ke ribuan titik dapur di daerah, tapi verifikasi kelayakan, pengawasan lapangan, dan mekanisme pelaporan tidak berjalan dengan kecepatan yang sama. Ketika uang bergerak cepat dan pengawasan berjalan lambat, ruang itu — cepat atau lambat — akan diisi oleh kepentingan yang tidak seharusnya ada di sana. Dugaan penyimpangan dana, mark-up bahan baku, hingga penunjukan pengelola dapur yang tidak kompeten adalah kekhawatiran yang terus disuarakan berbagai pihak, meski hingga kini belum ada satu pun proses hukum yang secara terbuka membongkar rantai tersebut sampai ke aktor-aktor di baliknya — dari level pengelola dapur di lapangan sampai ke pengambil kebijakan di atasnya.
Ketika Anak-Anak Jadi Korban, Angka Jadi Statistik
Yang paling menyayat dari seluruh drama ini adalah siapa yang menanggung akibatnya: anak sekolah, santri, balita, ibu hamil dan menyusui — kelompok yang justru paling rentan dan seharusnya paling dilindungi oleh program ini. Ubaid Matraji dari JPPI menyampaikan sesuatu yang layak menjadi teguran keras bagi pengambil kebijakan: pemerintah tidak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka-angka statistik.
Namun begitulah kenyataannya sejauh ini. Setiap kali kasus baru meletus, responsnya nyaris seragam: dapur disetop sementara, kepala SPPG dicopot dari jabatan, permintaan maaf disampaikan, lalu semua kembali senyap — sampai kasus berikutnya muncul di provinsi lain, dengan pola yang nyaris identik. Sanksi administratif ini penting, tapi ia berhenti di titik yang sama setiap kali: tidak pernah naik ke pertanyaan yang lebih besar — siapa yang bertanggung jawab atas desain sistem yang membiarkan hal ini terjadi berulang-ulang, dan ke mana sebenarnya uang negara ini mengalir di sepanjang rantai birokrasinya.
Hukum yang Tumpul ke Bawah, Bungkam ke Atas
Ada pepatah lama yang mengatakan hukum di negeri ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kasus MBG menunjukkan sesuatu yang mungkin lebih ironis: hukum di sini justru tumpul ke segala arah, selama yang dirugikan adalah rakyat kecil yang tidak punya kuasa untuk menuntut. Puluhan ribu orang keracunan, ratusan kejadian tercatat di puluhan provinsi, pengakuan resmi bahwa mayoritas kasus disebabkan pelanggaran prosedur yang disengaja maupun lalai — dan hingga tulisan ini dibuat, belum ada satu pihak pun, dari level dapur sampai level kebijakan, yang berstatus tersangka.
Bandingkan ini dengan kecepatan penegakan hukum ketika korban keracunan berasal dari warung kaki lima biasa. Pembeda utamanya bukan soal berat-ringannya efek racun pada tubuh manusia, tapi soal siapa yang berdiri di balik meja yang memasak makanan itu — dan seberapa besar kekuatan politik dan birokrasi yang melindunginya.
Selama pertanyaan itu terus dijawab dengan kalimat "kami serahkan pada proses hukum" tanpa pernah benar-benar sampai pada muara yang jelas, racun dalam program ini akan terus lebih keras daripada hukuman. Dan anak-anak Indonesia akan terus menjadi korban dari sebuah eksperimen kebijakan yang, alih-alih memberi gizi, justru mempertaruhkan keselamatan mereka demi proyek yang tak pernah benar-benar diawasi.
---
Catatan: Artikel ini merupakan opini kritis berbasis data dan pemberitaan yang tersedia hingga awal September 2026. Sejumlah kasus keracunan MBG masih dalam tahap penyelidikan/penyidikan kepolisian, dan dugaan penyimpangan anggaran yang disinggung di sini masih berupa kekhawatiran publik yang belum dibuktikan melalui proses hukum resmi.
Sumber data
- Kompas.id, "Korban Keracunan MBG Capai 43.838 Orang, Mengapa Belum Ada Tersangka?" (Sept 2026)
- Kompas.id, "Korban Keracunan MBG Capai 40.759 Jiwa, Orangtua Tuntut Evaluasi Total" (Agustus 2026)
- Kompas.com, "Kemenkes Catat 37.000 Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis hingga Mei 2026"
- JawaPos.com, "5 Kasus Dugaan Keracunan MBG Terbesar sepanjang 2026"
- Kompas.com, "BGN Ungkap Sejumlah Kasus Keracunan MBG Sudah Naik Penyidikan Polisi" (4 Sept 2026)
- Tribratanews Polri, "Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Serahkan Proses Hukum ke Polisi" (3 Sept 2026)
- JPNN.com Jatim, "BGN Sebut Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Keracunan MBG Sidoarjo" (4 Sept 2026)
Butuh pendampingan langsung untuk bagian ini?
Konsultasi Sekarang